ASN Tetap Ikut Kampanye, Laporkan! Astaga, Nanti Terkena Sanksi, Nangis!
Ilustrasi ASN--
Masih menurut UU yang sama, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam hal ini aturan sudah jelas bahwa Bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis dan menyatakan dukungan, tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pihak
ASN memiliki batasan dalam dunia politik karena kenetralannya, agar netral dalam pemilihan umum nanti. Batasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pasca pelaksanaan pemilihan umum.
Batasan yang dilarang itu seperti, keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya, netralitas harus mereka jaga.(ndo)
Sumber: