Mantan Kades dan Kadus Divonis 1,8 Tahun, Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Divonis 3 Tahun

 Mantan Kades dan Kadus Divonis 1,8 Tahun,  Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Divonis 3 Tahun

Mantan kades, kadus dan kaur Batu Tugu Seluma divonis bersalah. (tri suparman)--

BACA JUGA: BSI Kantongi Perizinan Layanan RDN Online, Partama di Indonesia

BACA JUGA: Awal Tahun, Toyota Rangga Bakal Mengaspal di Indonesia

 

Terdakwa Reswandi, mantan Kadus I yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua TPK dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto dijatuhkan vonis lebih tinggi dari kedua terdakwa. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta pidana tambahan berupa UP sebesar Rp 386.359.150 Subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang disetorkan kepada Negara. "Atas vonis ini, kami akan sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan. Untuk melakukan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan," terangnya.

 

Pada amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini," tegas Gufroni.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni terdakwa Sukirman dan Reswandi sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

 

Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda tidak mencukupi terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150.

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.

Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.

Sumber: