Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

 Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

Kadis Diknas Seluma--

 

BACA JUGA: Ada Transaksi Rp 800 Juta, Saat Firli Bertemu SYL?

BACA JUGA: PBNU Berhentikan Jabatan Nusron Wahid sebagai Ketua PBNU

 

" Ikuti aturan yang ada, kami sudah berikan surat edaran lanjutan dari surat Bawaslu yang telah kami terima, berdasarkan aturan bawaslu kabupaten Seluma sudah jelas" tambahnya. (ndo) 

 

Sumber: