Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu
![Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu](https://radarseluma.disway.id/upload/8583829a2530314feecdd767fa1ce01b.png)
Kadis Diknas Seluma--
BACA JUGA: Ada Transaksi Rp 800 Juta, Saat Firli Bertemu SYL?
BACA JUGA: PBNU Berhentikan Jabatan Nusron Wahid sebagai Ketua PBNU
" Ikuti aturan yang ada, kami sudah berikan surat edaran lanjutan dari surat Bawaslu yang telah kami terima, berdasarkan aturan bawaslu kabupaten Seluma sudah jelas" tambahnya. (ndo)
Sumber: