Dorong Kesejahteraan Ayam dan Itik Petelur: Animal Friends Jogja Inisiasi Diskusi
Diskusi soal masa depan peternakan--
BACA JUGA:Syarat Tes PPPK Nakes, Paling Singkat Bekerja Selama 2 Tahun! Melanggar Pasti Ada Kecurangan
Terdapat beberapa aspek penting untuk memastikan kesejahteraan hewan yang diternakkan, khususnya ayam dan itik petelur di Indonesia, seperti regulasi yang ketat mengenai manajemen kesehatan serta perlakuan yang etis terhadap hewan, penyediaan infrastruktur yang memadai untuk pengawasan dan penanganan penyakit hewan, serta adanya kepastian kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
“Adanya regulasi peraturan yang jelas mampu menetapkan standar penting mengenai bagaimana hewan yang diternakkan harus diperlakukan, membentuk sikap dan perilaku, serta memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat,” ungkap Elly Mangunsong, salah satu pendiri AFJ. “Mengabadikan kesadaran dalam regulasi atau kebijakan dapat membawa suatu negara selangkah lebih dekat untuk memastikan bahwa hewan bisa mendapatkan kehidupan yang layak mereka dapatkan,” lanjutnya.
Dalam sesi kedua, Elly Mangunsong memaparkan pula inisiasi Cage-Free District sebagai salah satu penerapan good practice dalam kesejahteraan ayam petelur di dunia bisnis. Cage-Free District merupakan sebuah kampanye nirlaba yang mengajak kawasan bisnis di Indonesia seperti restoran, kafe, hotel, dan lain-lainnya, untuk menjadi kawasan yang lebih ramah dan peduli terhadap kesejahteraan hewan yang diternakkan dalam rantai pasok bisnis.
Sementara itu, Edy Suryanta, S.Pt dari Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bantul mengatakan, “Saat ini masih banyak penerapan unit usaha produk hewan yang terkendala fasilitas atau infrastruktur, sehingga penerapan kesejahteraan hewan juga memerlukan fasilitas yang memadai.”
Sebagai bagian dari perayaan Hak Asasi Hewan Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pengingat bahwa hewan yang diternakkan adalah makhluk yang berperasaan, yang mampu merasakan sakit dan penderitaan, tetapi juga mampu merasakan keadaan positif seperti kesenangan dan kegembiraan. Mengakomodasi perilaku alami hewan yang diternakkan dalam regulasi dan peraturan negara menunjukkan bahwa suatu negara menghargai nilai intrinsik dan kesejahteraan hewan.
BACA JUGA: KN BUMDes Padang Batu Seluma, Rp 189 Juta! Tempo 60 Hari, Harus Dikembalikan
Dalam diskusi ini, tercapai lima poin kesimpulan, yang dibacakan dalam forum dan selanjutnya diserahkan pula pada BAPPEDA untuk masuk ke dalam usulan RPJPD 2025-2045. Lima poin tersebut meliputi:
Sumber: