PT Jakarta Perberat Hukuman Lukas Enembe, Jadi 10 Tahun
Lukas Enembe dan pengacaranya--
"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.
BACA JUGA:Oknum Guru Tersangka Cabul Segera Diadili, Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan
Sumber: