Ternyata Meminta Uang Sebagai Pelancar Secara Paksa, Bisa Dipidana, Apalagi Bukti Sudah Jelas!
Ilustrasi Pungli--
radarseluma.disway.id - Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.
Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.
Kalau terjadi ada pungli yang dilakukan pejabat apa bisa dipidana? Jawabannya ia, Jerat hukum pungliDalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan
Sama halnya, kalau ada ditemukan Kepala Dinas atau pejabat yang meminta uang tebusan penerbitan SK Pegawai dan meminta uang pelancar atau sebagainya ternyata hal tersebut juga termasuk dalam pungutan liar, apalagi uang yang dipinta sampai puluhan juta rupiah. Dan meminta secara paksa serta melakukan pengancaman.
Sumber: