Anggota DPRD Seluma Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Asset Pemda Seluma

  Anggota DPRD Seluma Diminta Keterangan  Jaksa, Terkait Asset Pemda Seluma

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --

"Yang jelas kita masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk nanti bisa kita simpulkan secara clear menyeluruh," tegasnya.

 

BACA JUGA: Sampai Siang, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka!

BACA JUGA: Banyak yang Tak Tau, Kopi Bagus Untuk Kecantikan: Manfaat dan Perawatan Kulit

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan sejak Pukul 09.00 wib hingga kurang lebih Pukul 11.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Masih terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma. Terkait materi belum dapat kita sampaikan," pungkasnya.

 

Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan Kabid Aset Pemkab Seluma yang juga telah dimintai keterangan.

 

BACA JUGA:One Piece: Petualangan Epik dan Sangat Badas yang Menggetarkan Hati

Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat  pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)

 

Sumber: