Anggota DPRD Seluma Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Asset Pemda Seluma

  Anggota DPRD Seluma Diminta Keterangan  Jaksa, Terkait Asset Pemda Seluma

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang saat ini masih aktif.

 

BACA JUGA: Stok Blanko E-KTP di Seluma Berkurang, Pemilih Pemuda Buat KTP

BACA JUGA:Sensor Gambar Kontak Teledyne, Pemindai Berkecepatan dan Resolusi Tinggi

 

Hal tersebut terlihat pada Rabu (29/11) pagi menjelang siang. Salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2004 - 2009, yang saat ini masih duduk setelah dilantik sebagai PAW. Yakni H AS, terlihat menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Terkait dengan penyelidikan aset tukar guling tanah, antara Pemerintah daerah (Pemda). Salah satu mantan pejabat di Seluma ini telah kita lakukan pemanggilan terus. Terutama terkait dengan orang-orang yang berkaitan dengan proses itu," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Gufroni, mantan pejabat Kabupaten Seluma yang hingga saat ini terus dilakukan pemanggilan. Merupakan para pejabat yang berkaitan dengan proses tukar guling aset Pemda Seluma. Yakni berkaitan dengan proses persetujuan Dewan. Dimana adanya SK persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2004 - 2009.

 

Saat ditanya terkait dengan keterangan mantan-mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang telah dilakukan panggilan (Pemeriksaan). Pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih enggan untuk memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut.

 

Sumber: