Ada-ada Saja Ulah Hidung Belang Ini, Minta Uang Kembalian ke PSK
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur di Seluma Sudah Capai 95%
Sementara itu, Misbah yang telah ditangkap berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kamis 9 Maret 2017, majelis hakim PN Bondowoso kemudian menjatuhkan vonis penjara 7 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun. Hakim menilai Misbah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misbahul Munir alias Misbah bin Kaprawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Rudita Setya Hermawan saat membacakan amar putusannya.
Sumber: