Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M

 Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima  Gratifikasi Rp 58,8 M

Mantan kepala bea cukai makassar didakwa terima gratifikasi 58 miliar lebih--

- Andhi menerima total Rp 172.000.000 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri yang merupakan perusahaan garmen saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta tahun 2020.

- Andhi menerima total Rp 650.000.000 dalam 4 kali penerimaan dari Junaidi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari, yakni perusahaan budi daya dan ekspor ikan. Penerimaan itu dilakukan pada 30 Maret-8 Oktober 2021

- Andhi menerima Rp 87.000.000 dari Junaidi pada 14 April 2022

 

10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai

Andhi menerima total Rl 4.176.850.000 pada 19 Juni 2012-24 November 2022. Saat itu Andhi menjabat Pj Kepala Sejai Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat.

 

11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing

Andhi menerima uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 167.300 yang setara dengan Rp 2.380.709.000 dan SGD 369 ribu yang setara Rp 4.472.430.000. Penerimaan itu dilakukan saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta pada 2018-2022.

 

BACA JUGA:Israel dan Hamas Gencatan Senjata 5 Hari, Hamas Janji Bebaskan 50 Sandera

BACA JUGA:Kelalaian Ini yang Sering Dilakukan Pengguna Motor, Pentingnya Merawat Mesin! Berikut Caranya

Sumber: