Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M

 Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima  Gratifikasi Rp 58,8 M

Mantan kepala bea cukai makassar didakwa terima gratifikasi 58 miliar lebih--

6. Penerimaan dari Johannes Komarudin

Andhi menerima total Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta pada 3 Oktober 2018-2022.

 

7. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi

Andhi menerima total Rp 952.250.000 dalam 15 kali penerimaan dalam kurun 11 Januari 2019-3 November 2022.

 

8. Penerimaan dari Sukur Laidi

Andhi menerima total Rp 480.000.000 dalam 16 kali penerimaan dengan masing-masing Rp 30.000.000 sebagai 'ucapan terima kasih' pada 16 September 2021-11 November 2022.

 

9. Penerimaan lainnya

- Andhi menerima total Rp 7.076.047.006 (Rp 7 miliar) saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 3 April 2012 hingga 27 Januari 2023.

- Andhi menerima total Rp 1.260.000.000 dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani yang merupakan perusahaan bidang penjualan bahan bakar solar. Penerimaan itu dilakukan pada tahun 2016-2022

- Andhi menerima total Rp 312.000.000 dalam 2 kali penerimaan dari PT Marinten, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor pada 2018-2020.

- Andhi menerima total Rp 1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya, yakni perusahaan yang bergerak di bidang impor besi, mesin, dan tekstil. Penerimaan itu dilakukan pada 21 Maret 2019 saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.

- Andhi menerima sejumlah Rp 250.000.000 dari PT Yoris Maju Bersama pada 2020.

Sumber: