Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Tugu Seluma Akan Jalani Sidang Tuntutan

 Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Tugu Seluma Akan Jalani Sidang Tuntutan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --

 

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  -  Terdakwa Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu, serta 2 rekannya,  terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kemudian Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang direncanakan akan diagendakan pada Minggu ini.

 

BACA JUGA:10 Tips Merawat Mesin Motor Agar Tidak Cepat Rusak!

BACA JUGA: 620 Ribu Orang Ikut UpRace 2023, Capai VND7 Miliar Untuk Sosial

 

"Untuk agenda sidang terdakwa Sukirman, Reswandi dan Rusdianto memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk jadwal agenda sidangnya akan dijadwalkan pada tanggal 22 November mendatang," singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, dalam sidang terhadap tiga orang Terdakwa sebelumnya telah memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Sukirman dan terdakwa Reswandi, dikenakan Dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

Sumber: