11 Rumah Makan di Seluma, Dikenai Pajak Restoran?
Bapenda akan kenai pajak rumah makan dan restoran--
BACA JUGA:Keunggulan Oli Federal untuk Kendaraan, Meningkatkan Kinerja dan Umur Pakai Mesin
BACA JUGA:Ferrari SF90 Spider Terbaru Inovasi Italia Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia
" Dengan alat cash register nantinya membantu tata kelola rumah makan lebih bagus, pajak restoran dikenakan 10 persen dari nilai transaksi dirumah makan. Nantinya pihak rumah makan akan menyetorkan langsung pajak tersebut ke Kasda kabupaten Seluma.
Saya sangat berharap melalui pajak restoran dapat menambah pendapatan pajak daerah" jelas Yuyun. (ndo)
Sumber: