Ditetapkan Tersangka, Mantan Plt Sekwan, Bendahara Dan PPTK Sekwan Seluma Dikirim ke Sel

Ditetapkan Tersangka, Mantan Plt Sekwan, Bendahara Dan PPTK Sekwan Seluma Dikirim ke Sel

Mantan Plt Sekwan, PPTK dan Bendahara Sekwan Seluma ditahan--

 

"Tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.(ctr)

 

BACA JUGA:Eksklusivitas Bugatti Chiron Impian Para Jutawan dalam Meraih Simbol Status dan Kekayaan

BACA JUGA:Ferrari Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia dengan Kecangihan dan Inovasi Terkini Menjadi Sorotann Industri

Sumber: