Ditetapkan Tersangka, Mantan Plt Sekwan, Bendahara Dan PPTK Sekwan Seluma Dikirim ke Sel
Mantan Plt Sekwan, PPTK dan Bendahara Sekwan Seluma ditahan--
"Tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.(ctr)
BACA JUGA:Eksklusivitas Bugatti Chiron Impian Para Jutawan dalam Meraih Simbol Status dan Kekayaan
Sumber: