Pengendara Sepeda Listrik Tidak Beroperasi di Jalan Raya Bengkulu Selatan
Foto Dishub BS melakukan sosialisasi dan mengimbau pengguna sepeda listrik agar tidak di jalan raya--
BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 pasal 5, bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan dijalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata. Menyikapi maraknya pengguna sepeda listrik di jalan raya. Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan terus mensosialisasikan pengguna sepeda listrik di Bengkulu Selatan agar tak beroperasi di jalan raya.
BACA JUGA:Longsor Desa Batu Betajuk, Menutupi Akses Jalan
"Kenyataanya sekarang ini banyak sepeda listrik yang digunakan sebagai alat tranportasi harian yang bebas di jalan raya. Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas untuk penggunaan sepeda listrik agar tidak lagi dipakai bebas di jalan raya karena sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, selama ini banyak sepeda listrik digunakan anak-anak atau pelajar dijalan raya,"ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub BS, Dwi Prian Dona, M.Si.
BACA JUGA: Motif Bunuh Istrinya Eks Direktur RSUD Sidimpuan, Tak Setuju Calon Bupati
Dikatakan Dwi, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa alasan, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor. Apalagi penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak dan pelajar.
"Untuk para pengendara sepeda listrik rerata anak-anak, dan ini belum memahami aturan berlalu lintas sehingga bisa membahayakan keselamatan pengendara di jalan raya, maka dilarang dengan cara mensosialisasikan ke masyarakat dan ke sekolah," pungkas Dwi. Ia menyadari pentingnya menjaga kesalamatan jiwa, karena itu pergunakan sepeda listrik bukan di jalan raya. "Hindarkan kecelakaan agar tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya,"demikian Dwi.(yes)
Sumber: