Uang Tunai dan Tanah Achsanul Qosasi Disita KPK, Terkait Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejagung saat menyita asset--
Ditamabahkan Ketut, penyitaan yang dilakukan penyidik kejaksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
BACA JUGA: 30 Menit Waktu Evakuasi Selesai, Israel Serang RS Al-Shifa di Gaza
Benda/Barang/Dokumen elektronik yang disita :
1. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
2. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
3. 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Sumber: uang tunai