Di Kabupaten Seluma APK Bertaburan, Padahal Belum Masa Kampanye!

Di Kabupaten Seluma APK Bertaburan, Padahal Belum Masa Kampanye!

Komisioner Bawaslu--

 

 

MANDI ANGIN - Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif sudah ditetapkan pada 4 Nopember 2023 lalu, namun saat ini alat peraga kampanye sudah bertaburan sejak sebelum penetapan DCT, baliho calon legislatif sudah bertaburan di pinggir jalan Kabupaten Seluma, Kamis (9/11).

 

Dapat dilihat dipinggir jalan dan didepan rumah warga APK sudah banyak terpasang, padahal belum ada masa kampanye. Sepertinya para politik tidak sabar mengenalkan diri kepada masyarakat bahwa dirinya jadi calon legislatif.

 

BACA JUGA: 2000 Pohon Mengrove Ditanam FIFGroup, Kampanye #SatuNafas di IMOS+ 2023

BACA JUGA:Jalur Hijau Kampanye Dibahas Bersama Pemda Seluma

 

Dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma, Medy Zalega mengatakan bahwa sudah jelas sejak sudah ditetapkan PKPU no 15 tahun 2023, bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) belum boleh dipasang sebelum masa kampanye. Dijelaskannya bahwa masa kampanye sudah ditetapkan dimulai pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

 

" Bawaslu Kabupaten Seluma terus melakukan langkah- langkah untuk menertibkan APK yang bertaburan, para politik terus diberikan himbauan agar calon legislatif jangan dulu memasang. APK sebelum masa kampanye sudah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024" jelas Medy.

 

Ditambahkannya, Bawaslu Kabupaten Seluma akan bekerja sama dengan instansi pemerintahan, mengenai langkah - langkah apa saja yang akan dilakukan dalam penertiban APK yang banyak terpasang di Kabupaten Seluma.

Sumber: