Hingga Hari Terakhir Bawaslu Seluma Tak Terima Pengajuan Sengketa DCT

 Hingga Hari Terakhir Bawaslu Seluma Tak Terima Pengajuan Sengketa DCT

--

 

 

PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma sebelumnya  telah membuka Helpdesk Permohonan Sengketa terkait dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota  Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Helpdesk tersebut berfungsi sebagai penerimaan Permohonan Sengketa dan juga sebagai tempat konsultasi untuk partai politik sebelum mengajukan Permohonan Sengketa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Siswa SDN 16 Seluma Melaju ke FTBI Nasional

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma Dahlian, menyampaikan bahwa hingga berakhirnya masa pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa yaitu pada hari Rabu (8/11), tidak ada  yang mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Seluma.

“Kami di Bawaslu Seluma telah membuka Helpdesk untuk menerima konsultasi dan Pemohonan Sengketa dari Partai Politik terkait DCT, namun sampai akhir waktu tadi tidak ada yang mengajukan permohonan” ungkap Dahlian, kemarin.

Calon anggota legislatif yang berniat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memiliki waktu tiga hari kerja usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

Diketahui, KPU telah menetapkan DCT anggota DPRD pada Jumat, 3 November. Dengan demikian, bagi partai politik atau calon yang gagal maju bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu hingga Rabu, 8 November mendatang.

BACA JUGA:Menikmati Enaknya Durian Seluma, Cocok di Jadikan Es Krim Durian

 

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu menyoal sengketa pencalonan bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan tanggal 6,7, dan 8 November 2023. Atau batas akhirnya setelah KPU menetapkan,” ujar Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian, kemarin. 

Dia mengungkapkan, nantinya Bawaslu akan menyelesaikan gugatan tersebut dalam 12 hari kerja, dengan terlebih dahulu melakukan mediasi antara penggugat dengan KPU sebelum menyidangkan sengketa tersebut.

Sumber: