Titip HP, Malah Digasak Kawan, Langsung Lapor Polisi
Pemuda Seluma ditangkap usai gasak HP teman--
SAM, Radar Seluma.Disway.Id, - Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM), dari laporan yang diterima atas kasus pencurian. Anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek SAM akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian Handphone (HP).
BACA JUGA: Penjual di Malaysia Utamakan Pengalaman Belanja Terpercaya, Shopee Lindungi Pembeli
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Absen ke Polda metro Jaya, Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Satu terduga pelaku yang berhasil diamankan (Ringkus) yakni diketahui berinisialkan ED (27) warga Desa Maras Tengah, Kecamatan SAM Kabupaten Seluma. Terduga tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP / B / 15 / IX / 2023 /SPKT / Polsek Semidang Alas Maras / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 September 2023.
"Dari laporan yang diterima, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SAM, Iptu Catur Teguh Susanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Catur, dari laporan yang diterima kronologi kejadian telah terjadi pada Minggu malam, sekitar Pukul 00.30 wib. Pada saat itu korban sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Desa Rimbo Besar. Saat itu korban menitipkan satu unit HP Jenis OPPO A 15 S miliknya kepada rekannya, untuk digunakan memutar music yang ada di dalam Handphone milik korban.
Tak berselang lama, korban mengatakan HP miliknya yang telah dititipkan oleh rekannya. Hanya saja rekan korban mengatakan jika rekan korban tidak menitipkan HP kepadanya. Korban pun mencoba untuk menelpon HP miliknya. Akan tetapi HP milik korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek SAM.
Sumber: