Divonis 15 Tahun, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding
Mantan Menkominfo Jhonny G Palet divonis 15 tahun--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Vonis 15 tahun penjara serta uang pengganti 15,5 miliar, ternyata tidak diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jhonny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.
Saat ditanya sikapnya oleh majelis hakim, melalui pengacaranya Jhonny menyatakan banding.
BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004-2009, Dipanggil Jaksa! Terkait Asset Pemda
BACA JUGA:Ferrari 488 GTB Memimpin Dalam Popularitas di Dunia Otomotif Memiliki Sistem Iinfotainment
"Kami banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Atas pernyataan tersebut, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Fahzal Hendri, meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.
Dalam sidang Rabu 8 Nopember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara. Pasalnya, terdakwanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Sumber: