154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim, Ada Satu Rekening Isinya 200 M
Ketua Yayasan Al Zaytun Panji Gumilang--
BACA JUGA: Warga Bali Banyak Enggan Keluar Saat Jokowi Datang, Ganjar Merasa Terharu
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
berita ini telah terbit di Disway.Id
https://disway.id/read/738975/bareskrim-blokir-154-rekening-panji-gumilang-isinya-bikin-kaget-ada-yang-capai-rp200-miliar/15
Sumber: