1.192 Guru Seluma Tunggu TPG Triwulan III, Belum Juga, Tunggu Transfer Kemenkeu

 1.192  Guru Seluma Tunggu TPG Triwulan III, Belum Juga, Tunggu Transfer Kemenkeu

Kabag Keuangan Hermansyah--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sebanyak 1.192 orang guru saat ini belum menerima Tunjangan Profesi guru (TPG) atau yang dikenal dengan sertifikasi. Yang belum disalurkan saat ini adalah TPG triwulan ketiga. Karena masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

 

BACA JUGA:Cara Menumis Cah Kangkung, Cara Sederhana Rasanya Mewah! Makan dengan Nasi Hangat Jadi Mantap

BACA JUGA:Mobil Mewah, Ferrari Kombinasi Kecepatan Tinggi Nomor I Dalam Balap Mobil Sport

 

Sedangkan untuk SK guru penerima TPG triwulan ketiga sudah hampir selesai diterbitkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Farzian didampingi Kabag Keuangan Hermansyah mengatakan untuk prosesnya tinggal menunggu transfer saja. Kemudian untuk anggarannya sebesar Rp13 miliar. "Untuk TPG triwulan ketiga memang belum kami bayarkan. Tapi ini karena anggarannya belum turun dari Kemenkeu. Kalau untuk SK sudah hampir keseluruhan diterbitkan oleh Kemenkeu sebagai dasar pembayaran TPG kepada guru penerima," tegas Hermansyah kemarin. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kendati demikian, selain memiliki sertifikat pendidik, untuk mendapatkan tunjangan guru harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru yang telah memenuhi kriteria TPG selanjutnya dapat menginput atau memperbarui data di Dapodik secara berkala. Beberapa data yang diinput tersebut meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

 

Sumber: