AKBP Achiruddin Divonis Bebas Dalam Kasus Solar! Gugat Polda Sumut ke PTUN
AKBP, Achiruddin dibebaskan dai kasus solar--
Medan, Radar Seluma.Disway.Id, - Masih ingat AKBP Achiruddin. Perwira di Polda Sumut yang divonis 6 bulan. Karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Namun kemudian dia tersangkut dengan kasus solar. Namun dalam perjalanan di Pengadilan Negeri Sumatera Utara, AKBP. Achiruddin divonis bebas. Pengadilan menilai dia tidak ada kaitan dengan bisnis solat.
BACA JUGA:One Piece, Kata-kata Senja dan Motivasi dari Roronoa ZOro!
BACA JUGA:Martabak Mini, Ide Bisnis Kuliner yang Sedang Hits di Tengah Masyarakat
Atas putusan tersebut, Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). atas putusan pemberhentian tidak hormat beberapa waktu lalu. Gugatan ini dilayangkan karena sebelumnya Achiruddin divonis bebas di kasus solar ilegal.
"Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya," kata Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang.
Sumber: