Tergiur Lihat Tetangga Mandi, Warga Seluma Selatan Beraksi! Lalu Diringkus Polisi

 Tergiur Lihat Tetangga Mandi, Warga Seluma Selatan Beraksi! Lalu Diringkus Polisi

Pelaku diamankan polisi--

 

"Saat itu pelaku mau kabur ke wilayah Enggano. Sebelum berhasil kita amankan," pungkasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 6 huruf b undang -undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Sub Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.(ctr)

 

Sumber: