Tergiur Lihat Tetangga Mandi, Warga Seluma Selatan Beraksi! Lalu Diringkus Polisi
Pelaku diamankan polisi--
"Saat itu pelaku mau kabur ke wilayah Enggano. Sebelum berhasil kita amankan," pungkasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 6 huruf b undang -undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Sub Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.(ctr)
Sumber: