Bawaslu Seluma Ingatkan Parpol Soal APK

Bawaslu Seluma Ingatkan Parpol Soal APK

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya--

 

 

NAPAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Jaga pemilu Damai, Kominfo Atasi Gangguan Digital

 

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari. 

 

"Soal alat peraga sosialisasi kami sudah menyurati Parpol. Kami imbau agar Bacaleg menahan diri terlebih dahulu. Saat ini ranahnya baru sosialisasi dan belum masuk ke tahapan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023," kata Gandi, kemarin.

 

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

BACA JUGA: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo, Capres Usungan PDI Perjuangan

BACA JUGA: Soal Suban, DPRD Seluma Rekomendasikan Sesuai Aturan

 

Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan. 

Sumber: