Murman Effendi Gugat Pemda Seluma, Sidang Ditunda...Ini Penyebabnya

Murman Effendi Gugat Pemda Seluma, Sidang Ditunda...Ini Penyebabnya

H.Murman Effendi--

radarseluma.disway.id - H. Murman Effendi yang merupakan mantan Bupati Seluma, atau sering disapa Ujang Puguk melakukan gugatan kepada Pemda Seluma sejak beberapa bulan lalu, bahkan gugatan mantan Bupati Seluma tersebut sudah dilayangkan ke PN Tais. Gugatan dan Somasi yang dilayangkan ini sontak membuat perdebatan diantara masyarakat, diantaranya ada yang pro adapula yang kontra. Adapaun gugatan H.Murman Effendi, SH MH yakni meminta Pemda Seluma agar menghapuskan aset lahan yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur seluas 19 Hektare yang diklaimnya. Karena Pemda Seluma tidak menghapus daftar tanah tersebut dari kepemilikan aset Pemda Seluma.

 

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Ditunda

BACA JUGA:Taktik Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cabut Gugatan dan Kuasa Hukum, Kini Daftar Lagi?

 

Sempat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tais beberapa saat lalu, namun tidak menemukan titik terang, Selanjutnya Ujang Puguk mencabut gugatan di PN Tais serta mengganti dan mencabut kuasa hukum lama, Ujang Puguk sudah melayangkan Gugatan baru dengan kuasa hukum yang baru. Akan tetapi berkas baru dengan kuasa hukum yang baru saat sidang perdana di PN Tais,Rabu (11/10) ditunda.

Dikatakan Kuasa Hukum Murman Effendi Widya Timur, SH, MH bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 Oktober medatang, ditundanya sidang tersebut karena pihak tergugat dari Pemda Seluma tidak hadir dalam persidangan.

 

" Kami selaku kuasa hukum yang baru sebenarnya pada hari rabu (11/10) merupakan sidang perdana kami mendampingi pak Murman dalam perkara gugatan senilai Rp 41 Miliar yang tergugat Pemda Seluma, Bupati Seluma dan BKD Seluma akan tetapi dari sampaian majelis Hakim ketidak hadiran pihak tergugatlah penyebab sidang ini ditunda. Serta gugatan dimintanya penghapusan aset lahan milik Murman Effendi di Kelurahan Sembayat yang belum dihapuskan dari aset Pemda Seluma" Sampai Widya.

 

Selain menggugat, H.Murman Effendi, SH, MH juga melayangkan surat kepada Pemda Seluma, dalam surat yang disampaikan tersebut meminta agar sejak tersebut dilayangkan Pemda Seluma harus menyikapi surat tersebut serta diberi waktu selama 3 bulan sejak surat dilayangkan dan lokasi lahan tersebut diminta harus dikosongkan atau bisa diselesaikan secara baik-baik. (ndo)

Sumber: