Ngaku Karyawati Bank Mandiri, Tipu Nasabah Puluhan Juta! Divonis 15 Bulan

 Ngaku Karyawati Bank Mandiri, Tipu Nasabah Puluhan Juta! Divonis 15 Bulan

--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai karyawan Bank Mandiri, untuk mengelabui korban yang ingin mengurus pinjaman akan tetapi ada syaratnya. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

Pada sidang agenda pembacaan putusan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, secara zoom meeting. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Hakim anggota II, Zaimi Multazim, SH.

 

Dalam sidang pembacaan putusan yang langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa Nita seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Seluma. Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara.

 

"Iya kemarin terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Zaimi juga mengatakan, dalam pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim. Terdakwa terbukti bersala melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan waktu selama 7 hari oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk menentukan sikap atas vonis yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

"Atas vonis yang telah dijatuhkan, terdakwa masih pikir-pikir untuk mengambil sikap," pungkasnya.

 

Sumber: