Ngaku Karyawati Bank Mandiri, Tipu Nasabah Puluhan Juta! Divonis 15 Bulan

 Ngaku Karyawati Bank Mandiri, Tipu Nasabah Puluhan Juta! Divonis 15 Bulan

--

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH pada sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

 

Sekedar mengingatkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa telah terjadi pada bulan Januari tahun 2022 yang lalu. Bermula pada saat itu korban bertemu dengan Terdakwa (Nita) di salah satu warung yang berada di Simpang Enam Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Saat itu korban bertanya kepada terdakwa bekerja. Terdakwa pun menjawab jika dirinya bekerja di Bank Mandiri Cabang Tais. Korban pun bertanya kepada terdakwa apakah bisa minjam uang di Bank Mandiri. Terdakwa menjawab bisa. Setelah itu terdakwa pun memberikan nomor Handphone nya.

 

Pada tanggal 16 Maret 2022, korban menghubungi terdakwa. Korban mengatakan jika korban mau meminjam uang di Bank Mandiri Cabang Tais. Terdakwa pun mengatakan jika korban harus melengkapi persyaratan. Terdakwa pun mengatakan jika besok terdakwa akan ke rumah korban untuk mengambil persyaratan yaitu, KK, KTP suami istri, surat izin usaha dan foto copy sertifikat rumah.

 

Pada tanggal 17 Maret 2022, terdakwa sampai ke rumah korban. Terdakwa meminta persyaratan tersebut dan meminta uang Rp 5 juta kepada korban mempermudah proses pinjaman. Terdakwa berjanji akan mencairkan pinjaman korban di Bank Mandiri sebesar Rp 200 juta. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.

 

Hanya saja pada tanggal 18 Maret Terdakwa kembali datang kerumah korban. Mengatakan masih ada persyaratan pinjaman korban yang kurang. Jika ingin pinjaman besar harus menggunakan 2 anggunan. Saat itu terdakwa mengatakan jika dapat menggunakan 1 anggunan milik keluarganya. Hanya saja harus dilunasi terlebih dahulu sebesar Rp 35 juta.

 

Setelah mendengar penjelasan dan pujuk rayu terdakwa. Korban pun menyerahkan uang kembali kepada terdakwa sebesar Rp 35 juta. Terdakwa pun datang lagi kerumah korban pada tanggal 2 Mei mengatakan kepada korban jika pinjaman korban dapat dicairkan jika korban kembali menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta. Untuk mengurus di Notaris. Korban pun saat itu langsung menyerahkan uang tersebut.

 

Pasca kejadian tersebut terdakwa pun tak kunjung menghubungi korban. Bahkan nomor handphon terdakwa tak Aktif. Lantaran merasa ditipu korban pun melaporkan kasus  tersebut ke pihak Kepolisian Polsek SAM.(ctr)

Sumber: