Hibah Pilkada Seluma Jangan Sampai Jadi Catatan Kemendagri

Hibah Pilkada Seluma Jangan Sampai Jadi Catatan Kemendagri

Hibah Pilkada di Seluma--

 

 

PEMATANG AUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengharapkan jangan sampai hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 hibah untuk Pilkada ini sangat minim tidak sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Delapan Fraksi di Seluma Sampaikan Pandangan Umum

 

"Untuk hibah Pilkada ini KPU Rp20 miliar dan Bawaslu Rp7 miliar. Nah kita berharap jangan sampai ini menjadi catatan dari Mendagri. Tentunya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengetahui hal ini. Jangan sampai nanti eksekutif dipanggil ketua DPRD dipanggil kenapa sampai tidak menganggarkan. Ini juga surat dari Kemendagri sudah turun yang menyatakan sudah harus mewajibkan hibah Pilkada 2024 ini dianggarkan 40 persen dalam APBD Perubahan 2023," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin.

 

Jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2019 hibah yang diajukan KPU Seluma mengalami peningkatan. Tahun 2019 KPU Seluma hanya menerima hibah sebesar Rp25,5 miliar dan untuk Bawaslu senilai Rp8,9 miliar. Memang jumlah Rp38 miliar yang diajukan KPU masih belum final dan masih dibahas kemungkinan berkurang lagi. Namun yang jelas usulan hibah Pilkada senilai Rp38 miliar ini sehubungan juga dengan ada kenaiakan honor Adhoc sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang terbaru. 

BACA JUGA: 24 Tahun Lalu, Episode Pertama Anime One Piece, Kembali Menghantui Penggemar dengan Kenangan Manis

 

Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi naik pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Keputusan naiknya Honor PPK, PPS dan KPPS merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor  

 

S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Sehingga dipastikan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS nanti akan ramai peminatnya. Dalam SK Menteri Keuangan tersebut secara rinci disebutkan honor untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper, Polisi akan Rilis

Sumber: