MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU
Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--
BACA JUGA: UMKM Harus Bisa Tumbuh dan Pasarkan Produk Sendiri
BACA JUGA:Lengkap Mengajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta!
.. Bahwa persyaratan calon kepala daerah yang telah diberikan tafsir baru oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, adalah semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu, sejak tanggal 24 Maret 2009, rezim hukum Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 sebagaimana bunyi dan makna teks aslinya berakhir, dan sebagai gantinya maka sejak saat itulah di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia berlaku tafsir baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang mantan narapidana yang boleh menjadi calon kepala daerah menurut Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 juncto Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 .
Bahwa sementara itu, dalam Paragraf [3.12.3] pada putusan yang sama
MK juga mengutip bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 Juli 2017 yang menyatakan sebagai berikut:
4. ... Mahkamah sesungguhnya telah secara tegas menyatakan bahwa sepanjang berkenaan dengan jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan (elected officials), pembebanan syarat yang substansinya sebagaimana termuat dalam rumusan kalimat atau frasa "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"....
"Angka 1 pada frasa 1 berlaku bukan untuk jabatan-jabatan ...... ," tegas Idham.
"Sampai 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MK No. 28 P/HUM/2023 tersebut," sambung Idham.
Sumber: