7 Fakta Ujang Puguk Gugat Pemda Seluma, No 2 Singgung Nama Bupati Seluma
Ujang Puguk --
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ujang Puguk Berlanjut, Gugatannya Kembali Masuk ke PN Tais..Berikut Lengkapnya!!!
4.Kepala BKD Seluma Juga Digugat Murman
Pada berkas H. Murman Effendi, SH, MH atau Ujang Puguk yang dilayangkan ke PN Tais sebelumnya hanya Pemda Seluma dan Bupati Seluma yang digugat.Setelah berkas baru masuk ke PN Tais, dalam gugatan juga tercantum kepala BKD Seluma juga ikut digugatnya. Tidak lain masalah yang digugat tersebut dalam perkara yang sama, pihak Pemda Seluma tidak melepaskan tanah seluas 19 hektare yang diklaim milik Ujang Puguk, akibatnya Ujang Puguk merasa dirugikan secara materi dan imateril. Disampaikan Ujang Puguk Total kerugian capai Rp 41 Miliar.
5. Murman Ganti Kuasa Hukum dan didampingi Tenaga Ahli
Dalam perkara tersebut, H. Murman Effendi, SH, MH memakai 3 pengacara baru serta akan mendatangkan tim ahli dan profesor mengenai masalah tersebut. Sepertinya yang dilakukan Ujang Puguk dengan mencabut berkas lama dan memasukan berkas baru merupakan suatu keseriusan hukum yang ditempuh olehnya, mengingat perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tais.
6. Murman Effendi Cabut Berkas Gugatan
H. Murman Effendi, SH, MH dengan mencabut berkas lama dan memasukan berkas baru, dan dalam gugatan kepala BKD Seluma juga terseret.
7.Murman Effendi Masukan Berkas Baru
Dengan dimasukannya berkas baru serta 3 pengacara baru yang menangani perkara ini, pihak H. Murman Effendi, SH, MH sepertinya terus berlanjut ke ranah hukum untuk menggugat Pemda Seluma, Bupati Seluma dan Kepala BKD Seluma.
Sumber: