Cabut Gugatan ke Pemda Seluma, Murman Buat Gugatan Baru, Telah Didaftarkan Kamis 27 September 2023

Cabut Gugatan ke Pemda Seluma, Murman Buat Gugatan Baru, Telah Didaftarkan Kamis 27 September 2023

H. Murman Effendi Gugat Pemda Seluma--

"Kita lihat saja perjalan hukum kedepannya, kalau Pemda masih kokoh atas pendiriannya dan masih menganggap tanah saya adalah aset Pemda Seluma kita selesaikan secara hukum, yang jelas saya sangat banyak dirugikan oleh Pemda Seluma karena mereka telah klaim tanah tersebut masuk aset Pemda, baik itu materi dan imateril" tambah Murman.

 

Dengan dimasukannya berkas baru serta 3 pengacara baru yang menangani perkara ini, pihak Murman Effendi sepertinya terus berlanjut ke ranah hukum untuk menggugat Pemda Seluma, Bupati Seluma dan Kepala BKD Seluma.

 

Banyak pertanyaan warga Kabupaten Seluma mengapa Ujang Puguk menggugat? Alasannya menurut beliau Pemda Seluma dalam hal ini Bupati Seluma terus kokoh tahankan tanahnya merupakan aset Pemda Seluma, 

 

" Mereka tidak menghapuskan aset akibatnya ruko yang dibangun tidak tidak terjual akibat dan kredit macet, 

Karena pembeli takut untuk membeli tanah saya karena Pemda masih klaim tanah tersebut miliknya dengan dibuktikan sampai saat ini, serta dilokasi tanah saya ada papan merek. Ada 50 unit ruko ditanah tersebut yang tak terjual" jelas Murman.

 

Selain itu Murman Effendi berani menggugat Pemda Seluma karena ia memiliki bukti sertifikat lengkap.

 

" Ada sertifikat, yang keluarkan sertifikat BPN, apa itu belum cukup sebagai alas hak baik secara kepemilikan ataupun secara hukum. Sedangkan sertifikat sudah balik nama. Punya Pemda atas nama saya sudah sudah dibuat atas nama pemda"lanjut Murman.

 

 

Adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan H Murman Effendi sebelumnya, menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

Sumber: