Panji Gumilang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Hoaks Ya, Jangan Disahre

Panji Gumilang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Hoaks Ya, Jangan Disahre

Salah satu berita hoaks--

 

 Sampai saat ini, belum ada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama.

 

Untuk itu nitizen diminta agar lebih melek hukum dan mempelajari soal hukum, sehingga tidak gampang di provokasi.

Apa lagi, kasus ini bantak menyita perhatian publik dan media cetak maupun elektronik.

 

BACA JUGA: Perdalam Ajaran Islam Sebagai Bekal Hidup, Maulid Bukan Rutinitas

BACA JUGA:Batik Air Buka Destinasi Merauke, Konektivitas ke Singapura serta Kuala Lumpur

 

Untuk itu, jangan sampai berita tak benar ikut kita share, sehingga memperkeruh susana.

Sumber: