Panji Gumilang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Hoaks Ya, Jangan Disahre

Panji Gumilang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Hoaks Ya, Jangan Disahre

Salah satu berita hoaks--

 

Radar Seluma.Com, - Saat ini, ada beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook. Dalam narasinya, narator  mengklaim bahwa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penistaan agama dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Unggahan video tersebut berdurasi 8 menit 13 detik dan diberi keterangan "Di v0nis 20 tahun penj4ra panji gumilang di pindahkan ke nusakambangan".

 

BACA JUGA:30 Deretan Mobil Mewah Ferrari Buatan Italia

BACA JUGA:8 Lamborghini SC20, Mobil Sport Terkini Yang Paling Canggih di Dunia

 

Jelas itu merupakan hoaks. Dan Kominfo telah melebeli klaim tersbeut dengan berita hoaks tau berita tidak benar.

Pasalnya, sampai saat ini kasus Panji Gumilang masih berproses di kepolisian.

Bahkan belum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

 

 

jelas klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil manipulasi dari foto asli yang termuat di laman barakata.id berjudul "47 Napi Narkoba di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan" pada 19 Desember 2020. 

 

Lebih lanjut, potongan video yang memuat pernyataan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan termuat dalam kanal YouTube KompasTV berjudul "Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses" pada 22 September 2023.

Sumber: