19 Oktober, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai. Sampai 13 November 2023

19 Oktober,  Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai. Sampai 13 November 2023

Diskusi di Bali, KPU dan Bawaslu--

 

 

 

"Jadi kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," ujar Idham Holik.

 

 

 

Namun  Idham Holik sempat menjelaskan bahwa seharusnya pendaftaran capres dan cawapres dilakukan 8 bulan sebelum masuk hari pemungutan suara. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 226 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.

 

Akan tetapi, KPU saat ini tidak melakukannya lantaran ada beberapa pertimbangan. Dimana  KPU tidak bisa menjadwalkan pendaftaran capres dan cawaprescawapres dilakukan lebih awal. 

 

"Masa pendaftaran paslon capres dan cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu adalah start di mana pendaftaran capres cawapres bisa dimulai seharusnya. Namun kan tidak kami lakukan," kata Idham Holik. 

 

 kenapa KPU tidak membuka pendaftaran di tanggal 14 Juni 2023? ''Karena kami mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan," jelasnya. 

 

Sumber: