Bawaslu Terancam tak Berkantor, Pinjam Pakai Gedung Eks Perpustakaan Belum Jelas
Bawaslu aepl siaga minggu tenang--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma terancam tak lagi memiliki sekretariat atau kantor. Pasalnya, izin pinjam pakai gedung eks Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang mereka tempati sejak tahun 2024 lalu dikabarkan sudah berakhir.
BACA JUGA: Mutasi Kepala Sekolah di Seluma akan Digelar, Namun Masih Menunggu Petunjuk Bupati
BACA JUGA:Dari Seluma Gubernur Bengkulu Luncurkan Lomba Ketahanan Pangan 'Sade Sahe', Hadiah Rp 2,2 M
Informasi yang dihimpun, masa pinjam pakai gedung pemerintah daerah biasanya hanya berlaku satu tahun, sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri terkait pemanfaatan barang milik daerah. Setelah jatuh tempo, pengguna wajib mengajukan perpanjangan dan menunggu persetujuan bupati.
Sayangnya, hingga kini permohonan perpanjangan dari Bawaslu Seluma belum juga direspons oleh Pemkab Seluma. Kondisi ini menimbulkan keresahan, lantaran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sangat membutuhkan ruang kerja yang representatif, terlebih jelang persiapan pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, saat dikonfirmasi memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar terkait polemik ini.
Sementara itu, kabar terakhir beredar bahwa gedung yang ditempati Bawaslu justru diproyeksikan menjadi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma. Bila benar demikian, praktis Bawaslu harus kembali mencari tempat baru untuk berkantor.
Sebagai catatan, sebelum menempati eks kantor perpustakaan di Kelurahan Napal Mandi Angin, Bawaslu Seluma sempat berkantor di gedung lama yang dinilai kurang layak. Baru pada tahun 2024, Bawaslu disetujui menempati gedung eks perpustakaan daerah yang lokasinya bersebelahan dengan Kantor KPU Seluma.
BACA JUGA:Ustad Nodi Herwansyah Kembali Pimpin MUI Kabupaten Seluma Periode 2025–2030
Sumber: