Jika Tak Banding, Cucu Wibowo Putra Pengusaha Bibit Sawit Ini, ASNnya Bisa Dipecat!
Sidang Putusan kasus pungli oleh Cucu Wibowo. Terdakwa divonis 4 tahun. Lebih berat dari tuntutan JPU yang cuma 2 tahun--
BENGKULU, Radar Seluma.Com, - Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) Kabid di BKPSDM Seluma ini terancam dipecat. Jika tidak banding atas vonis 4 tahun terhadap dirinya, Cucu Wibowo dipastikan akan dicopot dari ASN seperti beberapa ASN lain yang telah duluan terjerat kasus korupsi. Putra pengusaha bibit sawit ini, dipastikan akan dipecat. Sehingga dia harus melakukan perlawanan banding, untuk bisa bebas dari tuntutan.
BACA JUGA:20 Mobil Mewah Ferrari Tercepat yang Diproduksi di Inggris
BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire, Mobil Sport Termahal dan Tercepat di Dunia
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, telah dinyatakan hakim terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahkan dalam sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, terdakwa dihukum lebih tinggi dari tututan jaksa.
Terhadap terdakwa kasus kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (27/9) siang, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Sumber: