Divonis Bersalah Lakukan Pungli, Cucu Wibowo Dihukum Penjara 4 Tahun! Seret yang Lain..

 Divonis Bersalah Lakukan Pungli, Cucu Wibowo Dihukum Penjara 4 Tahun! Seret yang Lain..

Cucu Wibowo divonis penjara 4 tahun--

BACA JUGA:5 Keuntungan Menyimpan Emas sebagai Tabungan

"Dalam fakta persidangan, kami melihat bahwa memang arahan Rp 300 ribu dari inisiatif terdakwa. Terkait dengan arahan kalau saksi-saksi dari kami tidak ada yang mengetahui. Tetapi kalau persisnya terdakwa itu ada arahan. Kita tinggal melihat dari putusan Majelis Hakim nantinya, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH.

 

Dimana dari sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. 

 

Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)

 

BACA JUGA:Sejarah Panjang Toyota, Perusahan Jepang Pemimpin Pangsa Pasar

 

 

 

Sumber: