Divonis Bersalah Lakukan Pungli, Cucu Wibowo Dihukum Penjara 4 Tahun! Seret yang Lain..

 Divonis Bersalah Lakukan Pungli, Cucu Wibowo Dihukum Penjara 4 Tahun! Seret yang Lain..

Cucu Wibowo divonis penjara 4 tahun--

Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar barang Barang Bukti Conform JPU. Serta mengenakan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5000. Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Penuntut Umum untuk mengambil sikap. Atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

 

Sementara itu, atas putusan tersebut Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir -pikir terlebih dahulu. Serta akan menyampaikan hasil putusan ini ke pimpinan terlebih dahulu.

 

"Kita masih pikir-pikir, yang jelas hasil putusan ini akan kita sampaikan ke pimpinan," singkatnya.

 

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

 

Dalam kasus tersebut telah menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa. Dalam pengembangan kasus, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih akan menunggu hasil dari persidangan. Terkait dengan adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.

 

Dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

 

BACA JUGA:Berikut Cara Mengenali Emas Asli atau Palsu

Sumber: