Benarkah 3 Titik di Seluma Ada Kandungan Emasnya? Apa Lagi Lebih Banyak dari Pt. Freeport Papua?
Beginilah nanti kondisinya hutan lindung di Seluma jika ada tambang emas--
Aturan bagi hasil ini merupakan kesepakatan awal yang telah diatur pemerintah sebelumnya, Namun masih akan dikaji kembali antara perusahaan lokal yakni PT Energi Swa Dinamika Muda dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma sebelumnya
Sekarang, ada kabar penurunan status kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi hutan Areal Penggunaan Lain (APL), nampaknya mendapat respon baik dari PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM). Investor emas ini, memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu, PT.Energi Swa Dinamkia Muda (EDSM) memanfaatkan kabar tersebut dengan menurunkan ti.
Hal tersebut dilakukan lantaran, adanya perubahan sistem penambangan dari teknik underground, menjadi terbuka atau Open-pit mining.
BACA JUGA:Umroh dan Wisata Musim Panas, Lion Air Group Terbang Langsung, Transit di Kuala Lumpur
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari, Terus Muncul Dengan Tampilan Yang Lebih Keren!
Seperti yang disampaikan Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma, Riduan Sabrin ST yang diketahui juga merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma. Dikatakannya, pada saat ini tim survey dari PT ESDM tengah melakukan survey jalan jalur darat sejak awal September 2023 yang lalu. Yakni melalui Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SAM).
"Iya, karena ada perubahan teknik penambangan underground menjadi terbuka atau open Pit Mining. Saat ini pihak PT ESDM sedang melakukan survey akses jalan yang mudah dijangkau melalui jalur darat. Yakni dari Desa Kemang Manis menuju ke lokasi terdekat sejak awal bulan September yang lalu," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT ESDM ini mencapai kurang lebih 30.010 hektare. Dimana pada proses penyelidikan awal telah dimulai sejak tahun 2008 yang laku. Ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma pada saat itu. Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma.
"Sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," tegasnya..(ctr)
Sumber: