Dua Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang! Keduanya Diringkus Polres Seluma

 Dua Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang! Keduanya Diringkus Polres Seluma

Polisi tangkap tersangka maling motor--

Diterangkan Arif, dimana kedua pelaku melakukan aksi Curanmor di wilayah Kelurahan Selebar. Kronologi kejadian telah terjadi pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu korban yang diketahui bernama Iwan Setono (32) warga Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara. Saat itu pergi ke pesta yang berada di Kelurahan Selebar. Dengan menggunakan sepeda motor  jenis Yamaha Vega warna hitam BD 5582 PF.

 

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan korban masuk ke lokasi pesta. Pada saat itulah, kedua pelaku melancarkan aksinya. Dimana kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan satu pelaku yakni Eki turun dan mendekati sepeda motor korban. Pelaku Eki langsung merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Sedangkan pelaku Toni saat itu berada di atas montir sembari memantau situasi. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

 

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Kemendagri 2023, Dibuka Hingga 9 Oktober 2023

BACA JUGA:Ini Yang Anda Perlu Tahu Soal Bandara Soekarno-Hatta, Gerbang Indonesia

 

"Awalnya, kedua pelaku memang telah berencana mencari sepeda motor. Kemudian berangkat menuju pesta. Saat di pesta pelaku melihat sepeda motor dan salah satu pelaku turun dari sepeda motor. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T membawa kabur sepeda motor milik korban," tegasnya. Satu orang pelaku yakni Toni berhasil diamankan di rumah kediamannya. Sedangkan sepeda motor milik korban saat diamankan sudah dalam kondisi dibongkar (Preteli) oleh kedua pelaku. Serta sudah siap untuk dijual oleh para pelaku.(ctr)

 

Sumber: