Hutan Lindung Seluma Turun Status, Investor Tambang Emas PT ESDM Turunkan Tim Survey
Asisten I Pemerintah Seluma Riduan Sabirin--
"Sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," tegasnya.
Dari hasil penelitian sebelumnya, kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT Freeport Indonesia di Timika Papua.
Dimana sebelumnya PT ESDM memiliki kompetitor dari perusahaan milik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto PT Perisai Prima Utama (PPU) yang sebelumnya juga pernah melakukan proses eksplorasi dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ferrari LaFerrari Mobil Mewah Puncak Dari Legenda Otomotif Italia
BACA JUGA:Dukung Training Center di KN, FIFA Gelontorkan Dana Rp85,6 M
Sementara itu, jika rencana awal jadi dieksploitasi oleh PT Energi Swa Dinamika Muda, Pemkab Seluma akan mendapat bagi hasil sebesar 0,32 land-ren per gramnya. Besaran bagi hasil dari tambang emas yang diperoleh Kabupaten Seluma, jika jadi di eksploitasi hanya sebesar 0,32 persen land-ren setiap gramnya, sedangkan pemerintah provinsi memperoleh antara 14 hingga 16 persen dari land-ren setiap gramnya.
Aturan bagi hasil ini merupakan kesepakatan awal yang telah diatur pemerintah sebelumnya, Namun masih akan dikaji kembali antara perusahaan lokal yakni PT Energi Swa Dinamika Muda dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma sebelumnya.(ctr)
Sumber: