Setneg dan Setkab Buka Pendaftaran PPPK, Cek Formasi dan Syaratnya

Setneg dan Setkab Buka Pendaftaran PPPK, Cek Formasi dan Syaratnya

Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September--

 

Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

 

Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

 

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.

 

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

 

 

Ahli Pertama

 

1.  Analis Hukum (4 formasi)

 

Sumber: