Dalih Ingin Fokus Terhadap Perkara, Mantan Kades Batu Tugu Cabut Praperadilan

 Dalih Ingin Fokus Terhadap Perkara, Mantan Kades Batu Tugu Cabut  Praperadilan

Mantan Kades Batu Tugu cabut gugatan praperadilan--

Setelah sempat di skorsing, agenda sidang kembali dilanjutkan. Yakni dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Atas permohonan pencabulan permohonan Praperadilan yang diajukan pencabulan oleh pihak Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara Prapradilan dari pemohon. Menyatakan perkara permohonan Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tas dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tais atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat perkara permohonan Praperadilan tersebut dari daftar yang disediakan untuk itu atau melakukan perbuatan hukum yang dipermasalahkan dengan pencoretan tersebut. "Tadi sudah diputuskan oleh Hakim, bahwasannya permohonan Praperadilan nya dikabulkan untuk dicabut. Jadi untuk perkaranya karena sudah dicabut, jadi sudah dinyatakan selesai," tegasnya.

 

 

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, dengan permohonan pencabutan Prapradilan tersebut. Kuasa Hukum pemohon, I Ketut Adi Wijaya, SH menyampaikan, adapun alasan pencabutan permohonan Praperadilan tersebut lantaran. Dari keluarga Sukirman siap untuk menghadapi atau fokus menghadapi perkara yang dihadapinya. Dengan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Serta dengan adanya alasan keluarga. "Ini masalah keluarga bapak Sukirman, dua siap menghadapi perkara yang dihadapinya dan mengikuti proses penyidikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Sudah dikoordinasikan juga dengan keluarga, akhirnya permohonan Praperadilan kita cabut. Iya dari tersangka itu," sampai I Ketut.

 

BACA JUGA:Perbuatan Syirik Kecil dan Syirik Besar Neraka Jahanam lah Tempatnya

BACA JUGA:3 Kripto, LOOKS, ENS & STIK Listing di INDODAX! Sudah Mulai Takeing Profit

Ditambahkannya, dengan telah dicabutnya permohonan Praperadilan tersebut. Saat ini pihaknya akan mempersiapkan untuk menghadapi perkara pokok. Yang nantinya akan menunggu pendampingan pada persidangan nantinya.

Sekedar mengingatkan, jika permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah  Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. (ctr)

 

Sumber: