KemenPAN RB keluarkan Nilai Ambang Batas Lulus PPPK KemenPAN, 158 Sampai 315
Jadwal--
2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis:
1) Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (60%);
2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit
Kerja dan Instansi Pembina (40%);
b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
3. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.
4. Seleksi Kompetensi PPPK Teknis meliputi ujian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis:
1) Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%);
2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit
Kerja dan Instansi Pembina (20%) dan Praktik Kerja (30%);
b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
Sumber: