Tak Lulus Seleksi PPPK Kemen PAN RB, Bisa Sanggah! Diberi Waktu 3 Hari

Tak Lulus Seleksi PPPK Kemen PAN RB, Bisa Sanggah! Diberi Waktu 3 Hari

Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September--

8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus / diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan disebabkan oleh sebab atau alasan tertentu,

maka Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

 

 

9. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus / diterima dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang

bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 

10. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan

keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

 

11. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan

tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan

Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023. Apabila diketahui maka akan diproses

sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

 

Sumber: