Jadi Tersangka, Mantan Kades Batu Tugu Praperadilankan Satreskrim Polres Seluma

 Jadi Tersangka, Mantan Kades Batu Tugu Praperadilankan Satreskrim Polres Seluma

Pengacara mantan Kades Batu Tugu--

membesuk suami pemohon di Rutan Polres Seluma.

 

Pemanggilan upaya paksa berupa panggilan terhadap suami Pemohon tidak pernah di lakukan oleh Termohon. Hanya pemberitahuan untuk hadir di Polres Seluma menghadap Pemohon melalui Wastapp ataupu telepon. Termohon melakukan penyitaan dokumen- dokumen suami Pemohon  di ruang kerja Termohon (ruang Tipikor Polres Seluma) pada saat suami pemohon di mintai keterangan.

 

Penetapan status tersangka terhadap suami Pemohon pada tanggal 3 Juli 2023. Namun Termohon tidak memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon maupun keluarga. Mengingat Penyitaan yang di lakukan oleh Termohon yang di lakukan di ruang Termohon pada saat suami pemohon di lakukan pemeriksaan dan tanpa adanya surat perintah Penyitaan maupun Surat Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tais. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Bukti permulaan sebagai syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka belum terpenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014. Serta pada penahanan oleh Termohon.

 

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon memohon kepada  Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya.

 

Yakni, menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan guna melakukan penyitaan dari Suami Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/36/VII/RES.3.3./2023/ Reskrim, tanggal 10 Agustus 2023 dengan tersangka Sukirman dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan. Serta

Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.(ctr)

Sumber: