Jadi Tersangka, Mantan Kades Batu Tugu Praperadilankan Satreskrim Polres Seluma

 Jadi Tersangka, Mantan Kades Batu Tugu Praperadilankan Satreskrim Polres Seluma

Pengacara mantan Kades Batu Tugu--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Akhirnya mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.

 

 

Hal tersebut diketahui, setelah Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. Saat ini telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, melalui sang istri yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). 

 

"Iya hari ini (11/9), kita  mendaftarkan pengajuan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Kami mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, agar bisa dinilai oleh Hakim," sampai I Ketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Alvokad Poerwarjo Juli Harsono SH kepada Radar Seluma.

 

Adapun permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tais. Yakni terhadap Termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resos Seluma Cq Sat Reskrim Polres Seluma Cq Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.

 

Dikatakan I Ketut, permohonan Praperadilan terhadap klien nya tersebut atas tindakan sewenang - wenang Termohon terhadap suami kliennya pemohon dalam hal penyidikan. Dimana penyidikan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Tugu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021. Terhadap suami Pemohon dengan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah Tidak Sah. Karena bukti permulaan yang di miliki oleh Termohon untuk mentersangkakan suami Pemohon di dapatkan dengan cara yang tidak sah/tidak sesuai dengan hukum acara Pidana.

 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan Permohonan Praperadilan ini di mohonkan ke Pengadilan Negeri Tais pemohon belum pernah melihat surat tersebut. Semua surat-surat dari Termohon (Administrasi Penyidikan) yang di dapatkan oleh Pemohon didapat dari Termohon pada saat Pemohon 

Sumber: