Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Dokumen Investasi dan Buku Tanah Disita Bareskrim

Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Dokumen Investasi dan Buku Tanah Disita Bareskrim

Panji Gumilang tiba di Bareskrim--

 

Namun untuk kasus itu, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: