Majelis Hakim Fasilitasi Mediasi Gugatan 41 M Murman Effendi ke Pemda Seluma

 Majelis Hakim Fasilitasi Mediasi  Gugatan 41 M Murman Effendi ke Pemda Seluma

Pihak Pemda Seluma yang digugat Murman Effendi--

 

BACA JUGA:6 Karakter one Piece yang Paling Keren dan Auranya Sangatlah Badas!!

 

"Tadi sudah dilaksanakan persidangannya, para pihak sudah hadir. Ketika para pihak sudah lengkap l, maka agendanya dilanjutkan dengan proses mediasi. Tadi juga sudah dilaksanakan proses mediasi tahap awal," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dijelaskan Zaimi, pada proses mediasi tahap awal. Yakni pengenalan Hakim Mediator, para pihak dan juga pengenalan seputar dengan maksud tujuan dari mediasi tersebut dilaksanakan. Pada proses media kembali akan dilanjutkan pada Senin (11/9) mendatang. 

 

"Untuk mediasi, karena para pihak harus menyampaikan resume perkara yang isinya berkaitan denga isi perkara dan juga usulan dalam proses mediasi. Karena para pihak belum siap, maka agenda akan dilanjutkan pada Senin depan," ujarnya.

 

Zaimi juga menjelaskan, jika pada tahapan proses mediasi akan dilangsungkan selama 30 hari. Dari mediasi pertama yakni pengenalan dan juga maksud tujuan mediasi. Nantinya proses mediasi akan berlanjut ke dalam pembahasan mengenai resume perkara dari masing-masing pihak.

 

"Ketika dibahas, kalau memang itu disepakati mengenai usulan dari penyelesaian dalam proses mediasi. Maka berlanjut dalam pembuatan konsep perdamaian dan lain sebagainya," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

 

Sumber: